Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia memutuskan kebijakan karantina baru bagi pendatang dengan mengenakan 150 ringgit atau sekitar Rp508.000 per hari.
Dilansir dari Strait Times, Kamis (21/5/2020), seluruh pendatang yang hendak memasuki Malaysia harus menandatangani persetujuan membayar biaya karantina sebelum keberangkatannya.
Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan Malaysia akan mengenakan tarif setengahnya untuk pelayanan karantina. Sementara non-residen, termasuk pasutri dan keluarga akan dikenakan tarif penuh.
Ismail Sabri mengungkapkan bahwa Dewan Keamanan Nasional menetapkan biaya karantina per hari senilai 150 ringgit (S$48,75).
"Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Juni karena Malaysia akan terus mengenakan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya di depan media, Rabu (20/5/2020).
Departemen Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan maskapai penerbangan untuk menjadikannya syarat bagi penumpang yang turun di Malaysia untuk membawa surat perjanjian ini dengan mereka.
Baca Juga
South China Morning Post melaporkan, saat ini terdapat 38.371 warga Malaysia yang dikarantina setelah bepergian ke luar negeri.
Sebanyak 30.200 orang telah menyelesaikan masa karantinanya dan diperbolehkan pulang. Pada 14 Mei 2020, Ismail Sabri mengatakan ada sejumlah pasutri dan keluarga yang menolak membayar biaya karantina.
Bagi yang menolak, fasilitas imigrasinya akan dicabut sehingga mereka harus terus-menerus memperbarui izin ke imigrasi untuk tinggal di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel