Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan PNS dan Aparatur Negara tentang Gratifikasi saat Lebaran

KPK juga mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila tak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadhan dan perayaan Idulfitri.

Adapun selama 24 April hingga 19 Mei 2020 KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta. Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan.

Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.

Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

“Dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 14/2020. Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (20/5/2020).

Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.

Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper