Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Segera Cari Solusi untuk BPJS Kesehatan

"Pembahasan yang selalu menguras energi antara pemerintah khususnya Kemenkes, DPR melalui komisi lX dan BPJS Kesehatan lebih dominan berkutat di iuran," terang Melki.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena meminta kalangan eksekutif, legislatif dan berbagai kelompok masyarakat sipil yang concern terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan segera mencari solusi terbaik.

Menurut Melki, terbitnya Perpres 64/2020 harus jadi momentum seluruh stakeholder berdialog melakukan pembenahan menyeluruh tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

Dia pun berharap pro-kontra yang terjadi mengenai kebijakan jaminan kesehatan segera diakhiri.

"Kami mendorong para pemangku kepentingan yang diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 segera duduk bersama mencari solusi komprehensif dan jangka panjang untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Selain aspek iuran, ada berbagai aspek yang penting dibahas sehingga masyarakat luas memahami secara utuh penyelenggaran jaminan kesehatan nasional, katanya.

"Isu sentral yang selalu menyertai perjalanan dan kinerja BPJS Kesehatan yaitu kepesertaan, biaya dan manfaat pelayanan. Perpres 82 tahun 2018 pasal 98 tertulis bahwa kesinambungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilakukan dengan monitoring dan evaluasi meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, iuran, pembayaran ke fasilitas kesehatan, keuangan, organisasi dan kelembagaan serta regulasi," kata Melki.

Menurutnya, perdebatan yang selalu mengemuka dan mengundang debat publik luas dominan pada aspek iuran. Monitoring dan evaluasi aspek lain tidak begitu menjadi perhatian masyarakat luas termasuk para pemangku kepentingan.

"Pembahasan yang selalu menguras energi antara pemerintah khususnya Kemenkes, DPR melalui komisi lX dan BPJS Kesehatan lebih dominan berkutat di iuran," terang Melki.

Karena itu, lanjut politisi Partai Golkar itu, aspek lain yang diatur dalam aturan ini harus dibahas secara mendalam dengan data akurat khususnya terkait kepesertaan dan manfaat pelayanan kesehatan sehingga analisa dan rekomendasi solusi lebih tepat.

Pembahasan mencari solusi komprehensif jangka panjang harus juga melibatkan berbagai pihak sebagaimana yang tertulis dalam aturan ini, katanya.

Hak Pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 sebagai produk hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan. Namun, menurut legislator dapil NTT II itu, substansi perpres terbaru mengenai kenaikan iuran yang mengakibatkan pro kontra di publik sangat bisa dipahami karena kondisi masyarakat sedang sulit akibat pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper