Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan terus berlaku di beberapa daerah tertentu.
"Kita menemukan wilayah Jawa Barat yang perlu diwaspadai hanya 37 persen. Berarti 63 persen masuk dalam rentang aman dan terkendali, sehingga pasca-PSBB kami bisa melakukan relaksasi ekonomi," jelasnya, Sabtu (16/5/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menjelaskan hasil ini akan keluar pada evaluasi resmi akan digelar pada 20 Mei 2020, tepat pada saat PSBB Jawa Barat rampung.
Namun demikian, Emil menjelaskan relaksasi bukan berarti normal seperti keadaan tanpa Covid-19. Pembatasan-pembatasan tentu masih tetap ada demi menjaga kesehatan masyarakat.
"Saya meyakini kita belum bids meng-nol-kan Covid-19 sebelum ada vaksin dan obatnya, sehingga benteng pencegahan itu kita akan perkuat sampai vaksin ditemukan," tambah Emil.
Adapun terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, Emil mengaku gembira melihat penurunan kasus virus corona (Covid-19) harian.
Baca Juga
Emil mengatakan, sebelum PSBB kasus Covid-19 harian sebanyak 40 kasus per hari, sementara di akhir PSBB sudah turun berkisar 21-24 kasus per hari.
“Kemudian juga sebelum PSBB, itu ada peningkatan terhadap pasien di rumah sakit, setelah PSBB kami turun dari akhir April 430-an sekarang 350-an pasien,” tuturnya.
Terkait tingkat kematian, Emil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengatakan sebelum PSBB tingkat kematian 7 orang per hari. Adapun, setelah PSBB menjadi 4 orang per hari.
“Kemudian ada kenaikan kesembuhan hampir dua kali lipat,” tambahnya.
Menurutnya, benteng pertama mencegah penyebaran virus corona adalah PSBB dan pelarangan mudik. Nantinya, setelah PSBB dievaluasi, Pemprov Jabar akan memutuskan untuk melanjutkan PSBB ataupun melakukan relaksasi.