Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Amien Rais Terhadap Perppu Covid-19 Terancam Gagal, Mengapa?

Sampai dengan saat ini uji materi terhadap Perppu 1/2020 telah dua kali menjalani persidangan. Kedua persidangan belum masuk pada pokok perkara.
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan uji materi Amien Rais dan kawan-kawan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus Corona berpotensi gagal. Pasalnya DPR telah menyetujui Perppu tersebut untuk menjadi undang-undang.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan bahwa saat ini persidangan uji materi masih berlanjut. Namun persetujuan DPR adalah penyataan politik bahwa lembaga legislatif ini menyetujui Perppu 1/2020 diundangkan.

“Kalau UU penetapan Perpu menjadi UU itu diundangkan, maka perkara di MK baru dikatakan kehilangan obyek. Dalam perkara yang sudah-sudah, MK akan memutus perkara itu dengan amar tidak dapat diterima, karena kehilangan objek,” katanya kepada Bisnis, Jumat (15/5/2020).

Fajar melanjutkan isi dari UU tersebut terbuka untuk diuji, tetapi dengan permohonan baru. Hal ini karena objek perkara bukan lagi bernama Perppu, tapi undang-undang.

Sampai dengan saat ini uji materi terhadap Perppu 1/2020 telah dua kali menjalani persidangan. Kedua persidangan belum masuk pada pokok perkara.

“Dan untuk sampai putusan, apalagi dikabulkan, butuh proses sidang untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden, ahli, dan lain-lain,” katanya.

Adapun, Amien Rais menggugat Perppu 1/2020 bersama mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitaa Indonesia, Sri Edi Swasono. Selain itu MK juga menerima gugatan uji materi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sementara itu, sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai Undang-undang, Selasa (12/5/2020). Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper