Bisnis.com, JAKARTA - Polri menangkap tujuh orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana jual-beli surat sehat bebas Covid-19 baik melalui marketplace Tokopedia maupun secara offline.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan seluruh tersangka terbagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama yaitu tersangka yang melakukan jual beli secara online di Platform Tokopedia dengan inisial FMN,35, PB,20, dan SW, 30.
Kelompok kedua adalah empat tersangka lain yang memperjualbelikan surat tersebut secara offline yaitu WD, 48, IA, 35, RM, 25, dan PEA, 31.
"Ketujuh tersangka ini sudah diamankan karena telah menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun melalui e-commerce Tokopedia," tutur Ahmad, Jumat (15/5/2020).
Ahmad menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut telah ditangkap di wilayah Bali pada Kamis 14 Mei 2020 pukul 20.00 WIB. Para tersangka, kata Ahmad, menjual surat palsu tersebut mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000.
Surat tersebut digunakan untuk mengakali petugas agar masyarakat diperbolehkan pulang kampung di Hari Raya Idulfitri 1441 H.
"Para tersangka sudah kami tangkap pada hari yang sama di rumah masing-masing," katanya.
Dari tangan para tersangka, Ahmad mengatakan bahwa Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima lembar surat keterangan dokter dengan data lengkap, uang tunai Rp200.000, 5 blanko surat, ponsel hingga komputer.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ujarnya.