Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Kerja di Tengah PSBB Disesuaikan dengan Laporan Covid-19 Daerah

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pertimbangan untuk mengizinkan angkatan kerja produktif kembali bekerja di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan pada kajian yang komprehensif.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pertimbangan untuk mengizinkan angkatan kerja produktif kembali bekerja di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan pada kajian yang komprehensif.

“Melihat keadaan itu harus komprehensif dari berbagai persepektif sosial ekonomi, di mana salah satu aspek sosial adalah kesehatan. Semua sama pentingnya,” kata Wiku melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Kendati demikian, Wiku menerangkan, pelaksanaannya akan selektif berdasarkan pada laporan data-data Covid-19 di sejumlah daerah.

Hanya saja, dia mengingatkan, terdapat sejumlah sektor perekonomian yang masih dapat berjalan selama pandemi seperti bidang kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, industri strategis, pelayanan publik, objek vital nasional, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

“Kalau sektor-sektor tersebut boleh, terus kenapa orang kerja dipertanyakan? Selama menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan,”ujarnya.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai langkah pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan mengizinkan masyarakat di bawah usia 45 tahun untuk bekerja, sebagai kebijakan yang kontraproduktif.

“Buat kami dari praktisi kesehatan publik, langkah ini mundur sekali. Justru masyarakat di bawah 45 tahun tersebut lebih banyak terinfeksi virus dengan kriteria tanpa gejala atau OTG,” kata Hermawan melalui pesan suara kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).

Dia mengkhwatirkan pelonggaran PSBB itu justru bakal menimbulkan sejumlah transmisi lokal penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi, dia mengimbuhkan, moda transportasi dan izin kembali bekerja diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Tidak ada analisis yang bisa mengarah pada kurva landai sejauh ini. Malahan kasus setiap hari naik bahkan diumumkan semakin signifikan,” kata dia.

Pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat berusia kurang dari 45 tahun. Hal ini dilakukan guna menekan dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper