Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPHN Bina 451 Petugas Penyuluh Hukum

Badan Penyuluhan Hukum Nasional atau BPHN melakukan pembinaan terhadap 451 petugas penyuluh hukum.
Ilustasi persidangan di Pengadilan Negeri. JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Ilustasi persidangan di Pengadilan Negeri. JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyuluhan Hukum Nasional atau BPHN melakukan pembinaan terhadap 451 petugas penyuluh hukum.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap 451 jabatan fungsional (JF) Penyuluh Hukum sebanyak empat kali saat ini. Jumlah tersebut belum ditambahkan dari hasil pembinaan 2019 dan penyetaraan tahun ini, dengan jenjang pangkat mulai dari Penyuluh Hukum Ahli Pertama hingga Penyuluh Hukum Ahli Madya. 

“BPHN juga berencana membuka untuk jenjang Penyuluh Hukum Ahli Utama. Namun, masih menunggu beberapa ketentuan, seperti melihat jumlah JF Penyuluh Hukum yang mengalami peningkatan dari segi tren,” ujarnya, Senin (11/9/2020).

Ke depan, lanjutnya, penilaian angka kredit terbagi menjadi enam wilayah kerja yang selanjutnya menjadi Tim Pembina Wilayah Kerja dalam rangka pelaksanaan pembinaan secara berkesinambungan. Dengan ini, katanya, tujuan mewujudkan penyuluh hukum yang profesional dan berkualitas dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintias menambahkan, bahwa dibentuknya wilayah kerja akan memudahkan koordinasi bagi JF Penyuluh Hukum yang mengajukan penilaian angka kredit. Selain itu, pembagian wilayah kerja ini, diharapkan akan menciptakan perencanaan yang matang terhadap pembinaan JF Penyuluh Hukum baik di pusat ataupun di daerah.

“Tim penilai ini bekerja selama satu periode, yakni tiga tahun dan tidak seperti sebelumnya yang mana setiap tahun berganti formasi. Saya mengharapkan Tim Penilai Angka Kredit solid, berkualitas dan punya kompetensi handal. Tim Penilai harus profesional, menjadi contoh dan integritasnya dipertaruhkan,” ujar Kartiko.

Dia menguraikan, dalam waktu dekat, BPHN berharap kebijakan pembagian enam wilayah kerja ini dapat dieksekusi. Wilayah Kerja I (Aceh, Sumut, Kepri, Sumbar, Bangka Belitung), kemudian Wilayah Kerja II (Jambi, Bengkulu, Palembang, Lampung, DKI Jakarta, Jabar),dan Wilayah Kerja III (Jateng, DIY, Jatim, Bali, Kalbar, Kalsel), serta Wilayah Kerja IV (Kalteng, Kaltim, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulteng).

Sisanya, Wilayah Kerja V (Sulsel, NTT, NTB, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat), dan Wilayah Kerja VI (Unit Eselon I Kemenkumham, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian/Lembaga lain di luar Kemenkumham).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper