Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seharusnya dipegang oleh Menko Terkait dengan Presiden sebagai Penanggung Jawab Utama dan Panglima Tertinggi dalam perang melawan Covid-19.
Dengan demikian, Gubernur maupun Bupati/Walikota sebagai perpanjangan tangan Presiden langsung berkoordinasi dengan Presiden tak perlu berurusan dengan para menteri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) mantan Dirjen Otonomi Daerah, dalam webinar yang digelar oleh CSIS (Centre for Strategic and International Studies) Indonesia, hari ini Senin (11/5/2020).
Webinar bertajuk Perspektif Daerah dan Pusat dalam Penanggulangan COVID-19: Evaluasi dan Efektivitas itu disiarkan secara live melalui akun Youtube CSIS Indonesia.
Djohermasyah menilai engorganisasian penangan Covid-19 nasional harus diperbaiki. Menurut dia, Presiden sebagai panglima tertinggi di angkatan bersenjata juga harus menjadi penanggung jawab utama presiden sebagai panglima tertinggi.
"Kemudian Presiden dibantu oleh Kepala Gugus Tugas tapi jangan dipegang oleh Kepala BNPB selaku koordinator. Harusnya dipeang Menko Terkait dan dibantu menteri-menteri terkait," ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut, Senin (11/5/2020).
Dalam kerangka organisasi seperti itu, tanggung jawab penanganan Covid-19 di tangan presiden yang secara langsung membawahi gubernur, bupati/walikota sebagai perpanjangan tangan di daearh.
"Jadi untuk segala urusan penanggulangan bencana, bupati/walikota dan gubernur berkoordinasi langsung dengan presiden, bukan dengan menteri," lanjut Djohermasyah.
Simak penjelasan selengkapnya pendapat Djoehermansyah mengenai tata organisasi penanganan bencana Covid dari live streaming CSIS Indonesia di atas mulai menit 52:00.
Simak webinar selengkapnya dari video di atas. Seminar itu juga menampilkan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Gubernur Sumatra Selatan Irwan Prayitno, dan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Kepala BNPB (Badan Penanggulangan Bencana Nasional) Letjen TNI Doni Monardo ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Penugasan itu didasarkan kepada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 Maret 2020.
Dengan posisinya sebagai pejabat setingkat menteri, secara hierarkhis Kepala BNPB secara dengan menteri dan justru berada di bawah Menteri Koordinator, dalam hal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).