Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSP Indosurya Cipta Ajukan Proposal Perdamaian dengan Nasabah

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tengah menyiapkan proposal perdamaian dalam bentuk restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke anggota koperasi atau nasabah dengan nilai Rp10 triliun.
KSP Indosurya Cipta beralamat di Grha Surya Lantai 2 Taman Perkantoran Kuningan, Jl Setiabudi Selatan I Kav 9 Jakarta Selatan. Foto Istimewa
KSP Indosurya Cipta beralamat di Grha Surya Lantai 2 Taman Perkantoran Kuningan, Jl Setiabudi Selatan I Kav 9 Jakarta Selatan. Foto Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tengah menyiapkan proposal perdamaian dalam bentuk restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke anggota koperasi atau nasabah dengan nilai Rp10 triliun.

Penasihat Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan menilai proses perdamaian melalui jalur PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana para nasabah dalam menyelesaikan kasus gagal bayar daripada menempuh proses kepailitan.

"Jadi dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, Kepailitan adalah opsi yang harus dihindari dan itu malah akan merugikan para nasabah," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/5/2020)

Bosni berpandangan bahwa tidak sedikit perkara kepailitan yang merugikan pihak kreditur. Dia mencontohkan kasus kepailitan PT Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 triliun yang ternyata tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.

Menurutnya, jalur perdamaian melalui proses PKPU yang tengah diambil saat ini memungkinkan pihak debitur untuk dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur melalui skema yang bakal dibahas bersama dengan para kreditur.

"Ada juga kasus yang melibatkan Koperasi hingga berujung pailit misalnya Koperasi Cipaganti dan Koperasi Pandawa di mana proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum menuntaskan kewajiban yang ada kepada para kreditur," katanya.

Selain itu, menurutnya, jika upaya kepailitan yang diambil maka ada beberapa hal yang juga harus dibereskan terlebih dahulu seperti biaya kepailitan itu, termasuk fee kurator sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

"Kepailitan harus menjadi ultimum remedium bukan premium remedium," jelas Bosni.

Sebelumnya, PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Selanjutnya, rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020, rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020, kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, dan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper