Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Youtuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dan M. Aidil yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Saptono Erlangga mengemukakan kedua tersangka itu ditangkap pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak KM 19 Balaraja, Tangerang Banten.
Menurutnya, kedua tersangka itu dijerat dengan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan video prank pembagian sembako yang berisi sampah beberapa waktu lalu dengan korban transgander.
"Memang benar, dua tersangka ini sudah ditangkap dini hari pagi tadi ya di Jalan Tol Jakarta-Merak," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (8/5/2020).
Menurutnya, kedua tersangka tersebut kini sudah digiring ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Dia mengimbau agar masyarakat tidak ada yang mengikuti jejak tersangka dalam bermain media sosial.
"Keduanya sudah dibawa tim ya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ferdian dan dua temannya membuat konten yang merendahkan martabat seseorang, terutama transpuan yang menjadi korban aksinya itu.
Dia dan dua temannya sengaja berkeliling Bandung dengan mencari transpuan untuk diberikan kardus 'sembako' berisi batu bata dan sampah. Kecaman bermunculan, bahkan rumahnya digeruduk massa yang marah dengan perilakunya.