Bisnis,com, JAKARTA - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meminta kepada pemerintah melalui Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 3 agensi yang mengirimkan anak buah kapal atau ABK ke kapal berbendera Cina.
Tiga perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia ke kapal China adalah PT. Lakemba Perkasa bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari.
"Untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana lainnya." Chief Executive Officer IOJI Mas Achmad Santosa menulis dalam keterangan pers, Kamis (7/5/2020).
Kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, menayangkan tentang jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut dalam video yang ditayangkan pada Selasa, 5 Mei 2020. Jang Hansol, warga negara Korea yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan berita itu.
Hansol mengatakan ABK asal Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.
Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya konten video itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.
Baca Juga
IOJI meminta pemerintah memeriksa seluruh pengurus perusahaan, dan pemilik perusahaan dari tiga agensi tadi. Bila ditemukan pelanggaran, kata Achmad, Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Menurut IOJI, Kementerian Luar Negeri seharusnya mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Cina dan mendesak agar memenuhi hak-hak ABK asal Indonesia. Selain itu juga meminta pemerintah Cina untuk menegakkan hukum pada perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd selaku pemilik kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 802, dan Tian Yu 8.
Kementerian Perhubungan perlu segera melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
"Sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal antara lain atas pelanggaran pada ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kerja Laut, pemalsuan dokumen maupun pemungutan biaya perekrutan dan penempatan kepada PMI ABK."