Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mencegah dua orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merugikan nasabah hingga triliunan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra merincikan tersangka pemilik KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka kasus KSP Indosurya sampai saat ini berdasarkan informasi dari penyidik telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri," tutur Asep, Selasa (5/5/2020).
Dia menyebutkan kedua tersangka tersebut diduga telah merugikan uang nasabah hingga mencapai angka triliunan. Namun, Asep tidak menjelaskan angka pastinya.
"Kerugian yang dialami sejumlah nasabah itu telah mencapai triliunan," katanya.
Menurut Asep, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.
Baca Juga
"Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar," ujarnya.