Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Pemda Kalteng Transparan soal Anggaran Penanganan Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) sesuai dengan aturan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Pelaksana Harian Direktur Dikyanmas Guntur Kusmeiyano (kanan) Jubir Febri Diansyah (kiri) bersama Perwakilan Yayasan Puteri Indonesia Chanag Wijanarko (kedua kanan), Puteri Indonesia Lingkungan 2018 Vania Herlambang (kedua kiri) dan finalis Puteri Indonesia 2019 berfoto bersama saat kunjungan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Pelaksana Harian Direktur Dikyanmas Guntur Kusmeiyano (kanan) Jubir Febri Diansyah (kiri) bersama Perwakilan Yayasan Puteri Indonesia Chanag Wijanarko (kedua kanan), Puteri Indonesia Lingkungan 2018 Vania Herlambang (kedua kiri) dan finalis Puteri Indonesia 2019 berfoto bersama saat kunjungan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) sesuai dengan aturan.

Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK meminta Pemda Kalteng untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ.

“Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan iKtikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” ujar Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan Covid-19, lembaga antirasuah mencatat total senilai Rp810 miliar.

Adapun, perinciannya terdiri dari Rp138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan.

Belanja untuk sektor penanganan kesehatan termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya. Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda.

"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi _check and balance_ mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan Kepala Daerah", kata Alex.

Selanjutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPK menilai dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal.

"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali di-update datanya", tambah Alex.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper