Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka menekan laju penularan virus corona baru atau covid-19, pemerintah melalui Badan Pusat statistik (BPS) tahun ini menggelar sensus penduduk secara online.
Pelaksanaan sensus penduduk online ini akan dilakukan hingga akhir Mei 2020 tepatnya 29 Mei 2020.
Bagi Anda yang belum mendata diri Anda melalui sensus oenduduk ini berikut caranya :
1. Masuk ke www.bps.go.id
2. Di bagian data sensus, klik sensus penduduk 2020
3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
4. Masukkan nomor kartu keluarga (KK)
5. Masukkan kode yang tersedia di laman, klik tombol cek keberadaan
Menurut keterangan BPS, waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga.
Bagi peserta juga diimbau untuk meyiapkan dokumen penting berikut ini :
1. Siapkan Kartu Keluarga.
2. Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), Anda diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini. Kode akses untuk login pada situs ini dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke [email protected]. Anda dapat melakukan permintaan kode akses untuk Anda dan anggota keluarga Anda secara kolektif dalam satu email.
Mohon sertakan keterangan hubungan dengan kepala keluarga untuk setiap nama.