Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya aturan teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Termasuk soal rencana pelonggaran aturan PSBB.
"Pemerintah Pusat hanya bicara kebijakan. Teknis berada di Perda [Peraturan Daerah] masing-masing daerah," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Acmad Yurianto kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2020).
Menurutnya, pelonggaran aturan PSBB merupakan kewenangan Pemda sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi terkini dari masing-masing daerah.
Sebelumnya, dua menteri koodinator (Menko) Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus Corona. Mereka adalah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Bidang Polhukam Mahfud MD.
Menko Luhut mengatakan bahwa sebagian fasilitas publik, seperti Taman Impian Jaya Ancol akan dibuka jika tren perlambatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 melambat di Jakarta.
"Kita berdoa mestinya [kasus penyebaran corona] selesai pertengahan Juni. Atau bahkan dekat-dekat Lebaran [akhir Mei 2020], sudah ada sebagian [fasilitas publik] yang terbuka. Misalnya Ancol," ujar Luhut dalam wawancara di RRI, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga
Pada hari yang sama, saat live streaming melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan relaksasi PSBB.
Hal itu menanggapi adanya keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat PSBB.
"Kami tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja, dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kami sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," katanya.