Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Riau Pertimbangkan PSBB Tingkat Provinsi

Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk diberlakukan di 12 kabupaten dan kota se-Riau.
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.n
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.n

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mempertimbangkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota untuk menahan laju penyebaran Covid-19.

Adapun, saat ini, hanya Kota Pekanbaru yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Riau hingga 14 Mei 2020.

Chairul Riski, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk diberlakukan di 12 kabupaten dan kota se-Riau. Adapun, kajian tersebut diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.

“Pada intinya perlu diberlakukan PSBB yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau,” kata Riski, Minggu (3/5/2020).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau per 3 Mei 2020, jumlah Kasus positif Covid-19 terus bertambah menjadi 45 kasus dengan perincian 14 orang dirawat, 26 sembuh dan dipulangkan, serta 5 orang meninggal dunia.

Selanjutnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 155 orang sedang dirawat, 448 orang sembuh dan dipulangkan, serta 89 orang meninggal dunia. 

Adapun, transmisi lokal telah terjadi di 4 kabupaten/kota yaitu Pekanbaru, Dumai, Kampar, dan Pelalawan. Hal itu menjadi landasan Pemprov Riau untuk memberlakukan PSBB.

Riski melanjutkan bahwa pelaksanaan PSBB di tingkat provinsi ini merujuk pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran Covid-19,” imbuh Riski.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran No. 440/Dinkes/911 tertanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau kepada bupati di Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, dan wali kota Dumai

Surat tersebut disampaikan bersama Surat Gubernur Riau kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan Covid-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper