Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Indonesia di tengah pandemi corona jenis Covid-19.
"Saat pandemi orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Jadi, sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers pada Minggu (3/5/2020).
Dia menilai masuknya TKA mencederai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Terlebih lagi, hal itu direncanakan di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.
Said mengatakan alasan KSPI menolak masuknya TKA asal China untuk bekerja di perusahaan nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, adalah karena hal itu menyalahi status bencana yang dicanangkan Presiden Jokowi yang seharusnya melarang kedatangan orang dari luar negeri, begitu juga sebaliknya.
Kemudian, alasan lainnya adalah karena rencana tersebut juga menyalahi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Alasan Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
KSPI mengatakan di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap satu orang TKA seharusnya didampingi oleh tenaga kerja dari warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Oleh karena itu, Kemenaker, menurut dia, seharusnya wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
"Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau TKA ini sudah selesai dalam waktu 2 – 3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya," kata Said.
Dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang, Said menduga bahwa para calon pekerja tersebut merupakan pekerja kasar yang tidak memiliki keterampilan.
"Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia. Jadi, rasanya tidak mungkin kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut," ujarnya.
Untuk itu, KSPI menyayangkan rencana kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenaker dan kementerian terkait lainnya yang mengizinkan kedatangan 500 TKA tersebut.
“KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebastugaskan dari pekerjaannya," kata Said.
KSPI juga meminta Menaker dan para menteri terkait untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut.
Selain itu, mereka disarankan untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kelalaian kebijakan tersebut. Terlebih lagi, kebijakan itu menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal.
“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi fokus melawan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran," kata Said.