Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan penerima bantuan sosial yang terdampak Covid-19. Pemda dipersilakan menyalurkan bansos kepada penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
“Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya njllimet [rumit]. Kami tidak mengunci daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).
Dia menyatakan Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non-desil.
Juliari menambahkan, sebelum proses distribusi bantuan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui konferensi video dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk menyampaikan usulan penerima bansos.
“Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima bansos sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Juliari menuturkan bila DTKS tidak sesuai dengan data di daerah, maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada penerima bantuan belum tertera pada DTKS, maka bisa diusulkan agar masuk dalam DTKS.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.
Beberapa petunjuk itu antara lain surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin No.1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat ini, di antaranya disebutkan, bahwa usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).
“Pemda juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sebagai acuan untuk mengusulkan penerima bansos di luar DTKS,” jelasnya.