Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan upaya pemerintah untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi pandemi virus Corona telah mengerucut pada 5 skema besar. Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro yang selama ini tidak tersentuh dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan dan perbankan.
Presiden Jokowi mengungkapkan skema yang pertama ialah pelaku UMKM dalam kategori miskin dan kelompok rentan akan mendapatkan bantuan sosial, baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai desa, maupun pembebasan tarif listrik, dan kartu prakerja.
Kedua, insentif perpajakan pagi pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
“Pemerintah telah menurunkan PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimaulai dari April sampai September 2020,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi, Rabu (29/4/2020).
Selanjutnya pemerintah akan merelaksasi dan merestrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema, baik penundaaan angsuran maupun subsidi bunga kepada berbagai penerima program pembiayaan pemerintah.
Skema yang keempat adalah perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat.
Baca Juga
”Jadi bantuan modal kerja darurat ini harus betul-betul kita rancang agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapat skema bantuan modal darurat ini,” kata Jokowi.
Terakhir, kementerian dan lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi bantalan UMKM terutama pada tahap awal pemulihan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara, misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker atau penyerap hasil produksi UMKM.
Adapun sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa seluruh skema bantuan harus diberikan dengan transparan dan terukur agar semua UMKM dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk secara cepat memilah setiap usaha berdasarkan kondisi terkini, mulai dari yang terparah hingga yang justru dapat mengambil peluang di tengah masa pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel