Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Prakerja Disiapkan untuk 30 Gelombang, Terakhir November

Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila belum terdaftar ke dalam program Kartu Prakerja.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari./Istimewa
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila belum terdaftar ke dalam program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk memberi insentif kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Eksekutif Pelaksana program Kartu Prakerja Denny Puspa Purbasari menuturkan pemerintah berencana memperpanjang gelombang pendafataran hingga 30 kali ke depan pada akhir November 2020.

“Bapak dan Ibu tidak usah khawatir. Kalau misalnya tidak mendapatkan di gelombang pertama atau kedua, bapak dan ibu bisa ikut mendaftar di gelombang 3,4,5 sampai dengan 30 gelombang, sampai dengan November Minggu ke-4,” kata dia saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Selasa (28/4/2020).

Kendati demikian, dia menggarisbawahi pihaknya masih berhati-hati untuk meningkatkan jumlah peserta dengan mencoba sistem program Kartu Prakerja saat ini.

“Karena kami untuk pertama kali mencoba hati-hati sekaligus menjajal sistem kami, apakah mampu memproses penerima yang sedemikian besar,”tuturnya.

Pemerintah meningkatkan anggaran program Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dengan target peserta mencapai 5,6 juta peserta.

Setiap peserta disebut bakal menerima manfaat sebesar Rp3,55 juta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif pengisian survei sebesar Rp150.000 sebanyak 3 kali.

Apabila diasumsikan bahwa program Kartu Prakerja ditransformasikan dari pelatihan menjadi BLT dengan manfaat sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan difokuskan kepada korban PHK saja, maka korban PHK yang tercakup bisa mencapai 8,33 juta korban PHK.

Per 21 April, Kemenaker mencatat sudah terdapat 2,08 juta pekerja dari sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19.

Pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1,3 juta, sedangkan yang di PHK sebanyak 241.431 pekerja. Adapun dari sektor informal tercatat ada 538.385 pekerja yang kehilangan pekerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper