Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020

Musababnya, masih tingginya angka pasien positif virus Corona di sana. Banyak penyebabnya, seperti mobilitas warga Depok yang bekerja di Jakarta.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama 28 hari ke depan, mulai 29 April hingga 26 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Saya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).

Sebelumnya, Kota Depok telah melakukan PSBB pada 15 April hingga 28 April 2020 dan saat ini kembali mengirim surat Wali Kota dengan Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok.

Idris mengatakan pertimbangan utama adalah tren kasus terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat. "Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek," jelas Idris.

Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus adalah penularan melalui transmisi lokal.

Selain itu banyaknya status PDP berubah menjadi kasus positif setelah swab PCR-nya dinyatakan positif. Juga, kata Idris, masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.

Penyebab lain, menurut Idris, masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Ia menambahkan, juga karena belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB.

"Perlu adanya penegasan sanksi dalam penerapan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.

Ia menyadari kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak. Ia memohon kerja sama warga Depok untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper