Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Catat Kepatuhan LHKPN per 24 April 2020 Capai 87,21 Persen

Bila dirincikan berdasarkan intansi maka, Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya mencapai 86,72 persen.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nasional mencapai 87,21 persen.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN, dari total 363.884 wajib lapor (WL), sebanyak 317.335 WL telah menyampaikan laporannya. Selebihnya atau 46.549 WL belum menyerahkan LHKPN.

Bila dirincikan berdasarkan intansi maka, Bidang Eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya mencapai 86,72 persen. Bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17 persen. Bidang Legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98 persen, sedangkan dari BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen.

“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, Minggu (26/4/2020).

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Adapun, komisi antirasuah memastikan tidak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, lembaga antirasuah mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020.

Sesuai dengan Surat Edaran KPK No. 100/2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hal tersebut diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa, pertama, seluruh WL LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi WL untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu. Berdasarkan SE tersebut KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper