Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat Ingatkan Potensi Kerusuhan

Dia menggarisbawahi dampak sosial terkait PHK dan juga pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 menjadi persoalan yang krusial di tengah masyarakat.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti politik dari ISEAS Yusof Ishak Institute Made Tony Supriatma mengingatkan adanya potensi kerusuhan di tengah masyarakat akibat masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.

“Kalau Potensi kerusuhan jelas besar, karena banyak orang menggangur dan tidak bisa makan,” kata dia melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Rabu (22/4/2020).

Dia menggarisbawahi dampak sosial terkait PHK dan juga pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 menjadi persoalan yang krusial di tengah masyarakat.

“Ini menjadi tantangan kedua terbesar sesudah kesehatan publik,” kata dia.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat hingga 7 April sebanyak 1,2 juta orang pekerja terkena pemutusaan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan akibat melambatnya perekonomian imbas  Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK melingkupi 39.977 perusahaan. Sektor ini mencakup 1.010.579 orang tenaga kerja.

 Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. 

 "Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan," kata Menaker Ida, Rabu (8/4/2020).

Rinciannya, sebanyak 873.090 pekerja dan buruh dirumahkan dari 17.224 perusahaan. Serta 137.489  pekerja dan buruh kena PHK di 22.753 perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper