Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Lockdown di Singapura ternyata tidak main-main, karena pelanggar akan didenda S$10.000 (sekitar Rp120 juta) jika tertangkap keluyuran untuk kedua kalinya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan hal tersebut dari hasil video confernece dengan diplomat RI dan sejumlah TKI di Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.
Ganjar memposting video percakapan itu melalui akun Instagramnya @ganjar_pranowo hari ini, Selasa (21/4/2020).
Warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia menuturkan bahwa jika orang keluyuran dengan tujuan tidak jelas terkena hukuman dennda 1.000 ringgit atau sekitar Rp4 juta rupiaah.
"Mereka juga terancam penjara 6 bulan hingga satu tahun," ujarnya dalam percakapan itu.
Sementara itu penuturan WNI yang bekerja di Hong Kong mengungapkan dendanya sekitar Rp150 juta.
"Di Hong Kong pelanggaran lockdown dikenai denda 25.000 dolar Hong Kong atau Rp50 juta."
Di Singapura dendanya juga sangat besar. Jika tertangkap keluyuran, siapa pun akan didenda 400 dolar Singapura.
"Jika melakukan lagi, mereka kena denda Rp120 juta langsung pak, jadi dari 400 dolar Singapura menjadi 10.000 dolar Singapura," tutur staf Kedutaan Besar RI di Singapura dalam video conference itu.
Ganjar pun menantang para netizen jika aturan itu diberlakukan di Indonesia, yang masih cukup toleran dalam menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Itu pun masih tak dipatuhi oleh banyak warga.
Simak highlight percakapan Ganjar dengan diplomat dan pekerja migran di Malaysia, Singapura, Hong Kong itu berikut ini.