Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluyuran saat Lockdown Corona Didenda Rp120 Juta, @ganjar_pranowo: Mau Seperti itu?

Penerapan Lockdown di Singapura ternyata tidak main-main, karena pelanggar akan didenda S$10.000 (sekitar Rp120 juta) jika tertangkap keluyuran untuk kedua kalinya.
Percakapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan staf KBRI Singapura
Percakapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan staf KBRI Singapura

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Lockdown di Singapura ternyata tidak main-main, karena pelanggar akan didenda S$10.000 (sekitar Rp120 juta) jika tertangkap keluyuran untuk kedua kalinya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan hal tersebut dari hasil video confernece dengan diplomat RI dan sejumlah TKI di Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.

Ganjar memposting video percakapan itu melalui akun Instagramnya @ganjar_pranowo hari ini, Selasa (21/4/2020).

Warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia menuturkan bahwa jika orang keluyuran dengan tujuan tidak jelas terkena hukuman dennda 1.000 ringgit atau sekitar Rp4 juta rupiaah.

"Mereka juga terancam penjara 6 bulan hingga satu tahun," ujarnya dalam percakapan itu.

Sementara itu penuturan WNI yang bekerja di Hong Kong mengungapkan dendanya sekitar Rp150 juta.

"Di Hong Kong pelanggaran lockdown dikenai denda 25.000 dolar Hong Kong atau Rp50 juta."

Di Singapura dendanya juga sangat besar. Jika tertangkap keluyuran, siapa pun akan didenda 400 dolar Singapura.

"Jika melakukan lagi, mereka kena denda Rp120 juta langsung pak, jadi dari 400 dolar Singapura menjadi 10.000 dolar Singapura," tutur staf Kedutaan Besar RI di Singapura dalam video conference itu.

Ganjar pun menantang para netizen jika aturan itu diberlakukan di Indonesia, yang masih cukup toleran dalam menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Itu pun masih tak dipatuhi oleh banyak warga.

Simak highlight percakapan Ganjar dengan diplomat dan pekerja migran di Malaysia, Singapura, Hong Kong itu berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper