Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Program Asimilasi Covid-19 Sudah Bebaskan 38.822 Narapidana

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, hingga Senin (20/4/2020) pukul 07.00 WIB, pihaknya telah menghimpun data dari 525 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Ilustrasi - Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5). Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat, serta meminta Polri mengusut dugaan pungutan liar di Rutan Pekanbaru./Antara
Ilustrasi - Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5). Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat, serta meminta Polri mengusut dugaan pungutan liar di Rutan Pekanbaru./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah narapidana yang telah bebas pada program asimilasi dan integrasi ditengah pandemi Covid-19 telah mencapai 38 ribu orang.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, hingga Senin (20/4/2020) pukul 07.00 WIB, pihaknya telah menghimpun data dari 525 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 38.822 narapidana dan narapidana anak telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi.

Secara rinci, jumlah napi yang mengikuti program asimilasi berjumlah sebanyak 36.641 narapidana. Dari jumlah tersebut, 903 diantaranya adalah napi anak dan sebanyak 35.738 sisanya adalah narapidana dewasa.

"Narapidana yang mengikuti program integrasi berjumlah 2.181 narapidana. Jumlah tersebut terdiri atas 2.145 napi dewasa dan 35 napi anak," ujar Rika pada Senin (20/4/2020).

Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.

Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Pembebasan napi melalui program ini telah diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam ketentuan tersebut, napi yang dibebaskan bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper