Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18 April, Tangerang Raya Berlakukan PSBB

Pemerintah daerah juga telah sepakat bersama TNI/Polri dan Kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.
Peta Provinsi Banten. /Bisnis.com
Peta Provinsi Banten. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tangerang Raya diprediksi bakal menerapkan pembatasan sosial berkala besar (PSBB) mulai 18 April 2020, sembari menunggu finalisasi peraturan gubernur Provinsi Banten.

Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengklaim telah melakukan video meeting bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki. Selain itu, termasuk Kapolres, Komandan Distrik Militer (Dandim), Kejaksaan Negeri (Kejari), masing-masing kota/kabupaten.

"Selasa-Jumat, kami akan lakukan finalisasi dan sosialisasi peraturan [gubernur] tersebut, sehingga Sabtu [18/4/2020] pukul 00.00 WIB peraturan ini bisa ditetapkan," tulis Wahidin dalam akun resmi Instagram-nya yang dikutip Bisnis.com, Senin (13/4/2020).

Pihaknya diketahui sedang membahas finalisasi peraturan gubernur untuk pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya, agar peraturan ini efektif dan efisien diterapkan di masyarakat Tangerang. Harapannya, dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak.

Dia menambahkan pemerintah daerah juga telah sepakat bersama TNI/Polri dan Kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar. Masyarakat diminta untuk saling mengingatkan warga di sekitarnya agar mematuhi peraturan ini.

"Demi kita semua di sinilah kita bisa berperan untuk masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya di provinsi Banten.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper