Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Banten Matangkan Aturan PSBB Tangerang Raya

Harapannya, pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB peraturan mengenai PSBB ini sudah bisa ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim diketahui sedang membahas finalisasi peraturan gubernur terkait dengan pelaksanaan pembatasan sosial berkala besar (PSBB) untuk Tangerang Raya yang dilaksanakan mulai 18 April 2020.

Wahidin mengaku telah melakukan video meeting bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki. Selain itu, termasuk Kapolres, Komandan Distrik Militer (Dandim), Kejaksaan Negeri (Kejari), masing-masing kota/kabupaten.

"Membahas finalisasi peraturan gubernur untuk pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya. Agar peraturan ini efektif dan efisien diterapkan di masyarakat Tangerang, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak," tulis Wahidin dalam akun resmi Instagram-nya yang dikutip Bisnis.com, Senin (13/4/2020).

Dia menambahkan pemerintah daerah juga telah sepakat bersama TNI/Polri dan Kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar. Masyarakat diminta untuk saling mengingatkan warga di sekitarnya agar mematuhi peraturan ini.

"Demi kita semua di sinilah kita bisa berperan untuk masyarakat," ujarnya.

Pihaknya mengaku akan melanjutkan finalisasi peraturan gubernur pada Selasa-Jumat, termasuk sosialisasi peraturan tersebut. Harapannya, pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB peraturan ini bisa ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya di provinsi Banten.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper