Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, Bekasi

Tidak seperti persetujuan PSBB untuk Jakarta yang sempat dinilai lama, Menteri Kesehatan mengizinkan pengajuan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi dalam waktu cepat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020)./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak seperti persetujuan PSBB untuk Jakarta yang sempat dinilai lama, Menteri Kesehatan mengizinkan pengajuan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi dalam waktu cepat.

Restu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekas, Jawa Barat diteken Sabtu (11/4/2020).

Restu Menkes Terawan untuk PSBB Bogor, Depok, Bekasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020.

Juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan Pemerintah Pusat menyerahkan teknis pembahasan penerapan PSBB di lima wilayah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

"Terserah Pemda mulainya kapan," kata Yurianto, melalui sambungan telepon kepada Antara di Jakarta, Sabtu, 11 April 2020. 

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pertama, Kementerian melihat, berdasarkan data, ada peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut. 

Kedua, Kementerian sudah mempertimbangkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial serta ekonomi.  

Dalam surat itu, Terawan meminta Pemerintah Daerah di lima wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terawan juga meminta pemerintah daerah secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selain itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Hari ini, Minggu (12/4/2020) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diagendakan melakukan koordinasi dengan Bupati dan Wali Kota Bogor, Bupati dan Wali Kota Bekasi, serta Wali Kota Depok.

Sejauh ini belum diketahui kapan PSBB di Bogor, Depo, Bekasi akan diberlakukan. Sempat muncul perkiraan PSBB diberlakukan antara Rabu atau Kamis mendatang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper