Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara di wilayah penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diwajibkan melakukan tugas kedinasan secara penuh dari rumah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah di wilayah PSBB.
KemenPANRB memandang pentingnya ASN yang berada di wilayah PSBB dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya atau work from home secara penuh.
Kebijakan itu tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat atau pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
“Pejabat Pembina Kepegawaian [PPK] pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (10/4/2020).
Apabila bekerja di kantor karena alasan penting yang memerlukan kehadiran, maka PPK dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai bekerja di kantor dengan tetap mengutamakan pencegahan Covid-19.
Sama halnya bagi ASN dengan tugas fungsi strategi sesuai Permenkes 19 Tahun 2020, diminta melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum. Mereka juga diminta melakukan upaya penyebaran wabah.
"Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi," ujarnya.