Bisnis.com, JAKARTA - Thailand memberikan pembebasan perpanjangan visa bagi WNA yang tengah berada di negara tersebut hingga akhir April sebagai respons Covid-19.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi KBRI di Bangkok pada Kamis (9/4), pemerintah Thailand menetapkan kebijakan baru terkait dengan visa bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan ini Beberapa aturan baru tersebut meliputi:
1. Orang asing yang masa berlaku visanya habis dari 26 Maret 2020 secara otomatis akan diperpanjang sampai 30 April 2020. Tidak perlu mengajukan perpanjangan visa ke imigrasi Thailand selama periode dimaksud dan tidak akan dikenakan denda 500 baht per hari.
2. Bagi orang asing yang harus melakukan lapor diri 90 hari antara tanggal 26 Maret - 30 April 2020 untuk sementara waktu dibebaskan dari kewajiban lapor diri pada periode tersebut sampai pemberitahuan lebih lanjut.
3. Bagi orang asing pemegang border pass akan diizinkan untuk tinggal di Thailand dari sekarang. Namun, pemegang border pass dimaksud harus meninggalkan Thailand dalam kurun waktu 7 hari sesudah tanggal pembukaan border.
4. Orang asing diminta untuk memantau pengumuman keimigrasian untuk perkembangan lebih lanjut (kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 April 2020 atau sampai pemberitahuan lebih lanjut). WNI yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline KBRI.
Seperti diketahui, Thailand merupakan salah satu negara yang telah mengambil kebijakan lockdown. Pada 3 April 2020, Thailand memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 - 04.00. WNI diminta mematuhi aturan tersebut.