Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya menekan dampak sosial ekonomi dari pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta akibat wabah virus Corona (Covid-19). Menurut Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, ada tiga jenis bantuan yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan khusus. Pertama, berupa sembako kepada keluarga rentan yang tinggal di Jakarta," kata Juliari, mengutip situs resmi Kemensos, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sesuai arahan Presiden, bansos pertama adalah sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan setiap minggu selama 3 (tiga) bulan. Bantuan senilai Rp150.000/minggu ini disalurkan bersama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta.
“Diperkirakan penghasilan mereka akan terganggu selama pemberlakuan PSBB. Total anggaran yang dibutuhkan Rp3,6 triliun. Jika ini berjalan lancar, maka nanti per 20 April akan kita mulai,” kata Mensos.
Dengan bantuan sembako ini diharapkan kebutuhan mereka selama masa darurat terpenuhi serta mengantisipasi agar mereka tidak mudik. Mensos Ari menjelaskan, data usulan Gubernur DKI Jakarta untuk bantuan khusus ini sejumlah 1.218.766 Kepala Keluarga (KK) atau 2.517.075 jiwa yang saat ini sedang dalam proses penyesuaian dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua, bantuan sembako kepada keluarga miskin di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Besaran bantuan sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga
“Bedanya, untuk wilayah Bodetabek datanya hanya mengacu pada DTKS milik Kemensos. DTKS inilah satu-satunya data yang kredibel saat ini. Kita sudah tidak punya waktu lagi. Kita harus cepat,” kata Mensos.
Pemerintah akan menyasar 576.434 keluarga atau 1.647.647 jiwa untuk wilayah Bodetabek. Total kebutuhan anggaran Rp1,04 triliun.
Ketiga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) di luar wilayah Jabodetabek. BLT menyasar keluarga yang masuk dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako.
BLT akan menyasar 7.461.586 keluarga dari total DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional sebesar 9.085.939 keluarga. “BLT diberikan dalam bentuk uang senilai Rp600.000 per keluarga per bulan. Untuk mekanismenya mungkin di wilayah DKI bisa menggunakan transfer. Sedangkan di luar DKI dapat melalui PT Pos Indonesia," kata Ari.