Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Kapan Pembatasan Cuti dan Bepergian bagi ASN Berlaku?

ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Corona.
Ilustrasi-Poster Jangan Mudik/#MediaLawanCovid19 #AmanDiRumah
Ilustrasi-Poster Jangan Mudik/#MediaLawanCovid19 #AmanDiRumah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi mengeluarkan surat edaran terbaru perihal pembatasan mudik bagi aparatur sipil negara selama penyebaran Covid-19.

Surat ini menjelaskan bahwa ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Corona.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran nomor 46 Tahun 2020. Surat tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam pencegahan Corona.

“Aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat [terkait] Corona Virus Desease 2019,” tulis SE tersebut, Kamis (9/4/2020).

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian lembaga maupun daerah diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Kendati demikian, pembatasan cuti tersebut dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Begitu pula dengan cuti melahirkan dan sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara itu, PPK juga diminta memastikan agar ASN tidak melakukan kegiatan ke luar daerah. Bila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang manajemen pegawain pemerintah dengan perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper