Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Harus Intensif Akses Kajian atau Diskusi Publik Soal Isi RUU

Anggota DPR dituntut melek kajian ilmiah dan mau membaca pembahasan publik menanggapi isi sebuah Rancangan Undang-Undang.
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR dituntut melek kajian ilmiah dan mau membaca pembahasan publik menanggapi isi sebuah Rancangan Undang-Undang.

Akademisi misalnya, membuat kajian tentang RUU Ciptakerja yang layak diketahui kalangan legislatif.

Akademisi M Yusuf Wibisono dalam pernyataan resminya, Kamis (9/4/2020) menegaskan ia bersama kolega telah membuat kajian tentang RUU Ciptakerja.

RUU tersebut, ujarnya, mengatur soal bagaimana masalah pengangguran (unemployment) dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja yang lebih berkualitas.

Lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa, ujarnya.

Lebih jauh dia menyebutkan bahwa RUU ini menekankan pada investasi yang lebih produktif dan berkualitas, baik investor yang berskala besar sampai yang kecil sekalipun.

‘’Mengingat investasi tidak selalu harus dilakukan oleh investor yang besar. Investasi juga bisa dilakukan oleh kelompok UMKM,’’ tambahnya.

Menurut akademisi dari Universitas Islam Sunan Gunung Djati ini, melibatkan semua yang berkepentingan (stakeholder) dan para pakar dalam menyusun regulasi Omnibus Law Cipta Kerja merupakan langkah bijak. Hal itu demi tercapainya kepentingan bersama dalam menyehatkan iklim perekonomian menuju kesejahteraan dan keadilan sosial di Indonesia.

Dalam hal ini, DPR harus juga intensif mengakses kajian atau diskusi publik yang membahas secara ilmiah dan obyektif isi RUU, tegas Yusuf.

Ia menambahkan seyogyanya ada ruang dialog dan koreksi dari stakeholder dalam upaya mencari titik temu yang win-win solution. Karena, ujar Yusuf, RUU Ciptakerja merupakan “ijtihad” hukum untuk membuat solusi dari paradoks peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang selama ini menghambat investasi dan iklim perekonomian yang sehat.

Menurut Yusuf, suara-suara terkait RUU Ciptaker di DPR RI dan di masyarakat perlu diperkaya dengan kajian-kajian dari berbagai perspektif.

Terkait dunia pendidikan, Yusuf menyebut RUU Ciptaker Pasal 432 ayat 1 terkait pendidikan memuat prinsip-prinsip yang memudahkan lembaga pendidikan asing terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 433 menyebutkan kemudahan proses pendiriannya, yaitu kewajiban kampus asing itu memperoleh izin pemerintah. berprinsip nirlaba dan terpenting mendukung kepentingan nasional.

"Kalau payungnya terbentuk, selanjutnya kan tinggal pengawasan, sejauhmana itu mendukung kepentingan nasional,’’ kata Yusuf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper