Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dinilai Tidak Etis, Kebut Pembahasan RUU KUHP dan Lainnya

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan langkah DPR menggulirkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai hal yang tidak etis.
Ilustrasi-Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi-Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan langkah DPR menggulirkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai hal yang tidak etis.

Bivitri berpendapat anggota DPR tidak dapat menangkap fungsi parlemen terkait kemendesakan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Harusnya DPR itu bisa memprioritaskan kerja mereka terkait dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Bivitri melalui sambungan telepon kepada Bisnis.com, Jumat (3/4/2020).

Menurut Bivitri prioritas DPR saat ini adalah memastikan upaya-upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

Ia mencontohkan sejumlah parlemen di seluruh dunia saat ini sedang menunda pembahasan UU yang tidak relevan dengan agenda penanganan Covid-19.

“Di kebanyakan negara sidangnya itu mengenai apa yang dilakukan untuk membantu penanganan COvid-19 karena ini menyangkut nyawa warga negara,” tegasnya.

Ia meminta anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja karena tidak bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Tindakan ini tidak etis karena mereka sama sekali tidak nyambung dengan apa yang dibutuhkan oleh konstituennya,” tutur Bivitri.

DPR menggulirkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan mulai membacakan surat presiden dalam rapat paripurna Rabu kemarin.

Pembahasan rancangan aturan sapu jagat itu akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.

Selain itu DPR sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu, Rabu, 1 April 2020.

Rapat Komisi III dan Menkumham kemarin menghasilkan simpulan senada. Yakni, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.

"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian simpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar Adies Kadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper