Bisnis.com, JAKARTA - KPK tengah merampungkan kajian ihwal rekomendasi terhadap persolan sistemik terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah.
Firli Bahuri menuturkan KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mempercepat penanganan Covid-19.
“Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya,” kata Firli kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi tersebut dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Tim, imbuh Firli, juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari praktik rasuah.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dalam kondisi darurat ini, lanjut Firli, pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
Arahan tersebut disampaikan Filri dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah.
Arahan disampaikan menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.