Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, membatasi jam operasional di minimarket, ritel, grosir, dan toko modern, untuk mencegah penyebaran virus Corona baru atau Covid-19.
"Kami berharap pedagang turut secara aktif membantu mengendalikan dan menghentikan penyebaran Corona di wilayah usahanya dengan membatasi jam operasional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (8/4/2020).
Idris menyatakan untuk pedagang eceran dan minimarket, jam buka diimbau mulai dari pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Adapun, untuk pengusaha ritel, grosir, toko swalayan modern diimbau untuk buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Imbauan mengenai pembatasan jam operasional ini juga diatur Pemerintah Kota Depok dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/172-Huk/Disperdagin. Beleid ini mengatur tentang kegiatan usaha ritel, grosir, dan toko modern.
"Inilah salah satu kontribusi yang bisa dilakukan para pedagang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Idris menyampaikan agar di lingkungan usaha masing-masing menerapkan konsep pembatasan sosial (social distancing), physical distancing, serta budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mengatur jarak antar pembeli saat mengantre dengan memberikan tanda berdiri.
Baca Juga
"Selain penggunaan masker atau pengukur suhu tubuh, seperti yang sudah kita imbau sebelumnya, kami harapkan juga para pengusaha memasang tirai plastik di tempat kasir guna membatasi kontak langsung antara pembeli dan kasir," ujarnya.