Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Setuju PSBB di DKI Jakarta, Ini Kata Jubir Covid-19

Disetujuinya DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar, menandakan adanya upaya yang lebih besar dari pemerintah untuk memerangi wabah corona.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan dengan disetujuinya permohonan DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencerminkan akan adanya upaya yang lebih besar terkait imbauan pemerintah.

“Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah tetap belajar dari rumah bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, penyetujuan ini diantaranya untuk mencegah terjadinya berkumpulnya orang baik dalam konteks untuk berkumpul. Termasuk alasan budaya atau alasan pertandingan olahraga.

Dia menyebut, tujuan kebijakan itu untuk melindungi seluruh masyarakat dari kemungkinan penularan Covid-19 dari orang lain.

“Oleh karena itu kita semuanya bersama untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun kalau tidak diperlukan,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa penetapan untuk bekerja dari rumah masih berlaku di beberapa daerah. Khusus DKI Jakarta, aturan ini diperpanjang sampai 19 April.

Sedankan aparatur sipil negara masih akan bekerja di rumah sampai 21 April 2020. “Oleh karena itu mari patuhi tetap WFH menjaga jarak fisik yang cukup pada saat kita laksanakan komunikasi, gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah,” tuturnya.

Sebelumnya, permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan PSBB telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan. Namun DKI harus memenuhi pelbagai syarat sebagaimana yang diatur dalam Permenkes No.9/2020.

Pengajuan tersebut harus disertai bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

"Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan," ujar Menkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper