Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Terawan Tolak PSBB Tegal, Fakfak, dan Timika. Ini Alasannya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum memberikan persetujuan terkait pengajuan penetapan PSBB dari Kabupaten Fakfak dan Kota Timika.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan jamu dari Presiden Joko Widodo kepada pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pasien positif COVID-19 kasus nomor 01, 02 dan 03 telah dinyatakan sembuh. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan jamu dari Presiden Joko Widodo kepada pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pasien positif COVID-19 kasus nomor 01, 02 dan 03 telah dinyatakan sembuh. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan selain DKI Jakarta, daerah yang sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Kabupaten Fakfak, Papua Barat; Kota Timika, Papua; dan Kota Tegal, Jawa Tengah. Namun, pengajuan ketiganya hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa sejauh ini baru DKI Jakarta yang sudah resmi disetujui permohonan PSBB-nya, sedangkan untuk Fakfak dan Timika, dia mengatakan, kedua daerah tersebut sebetulnya belum perlu melakukan PSBB.

Pasalnya, Terawan menilai, di dua daerah itu belum ada kasus yang positif Covid-19.

“Kalau belum ada kasusnya kan juga enggak nyaman [warganya] kalau tiba-tiba diberlakukan PSBB,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Jika merujuk pada data yang dimiliki Gugus Tugas, selain Jakarta, hampir seluruh wilayah di Jawa sudah terdampak Covid-19. Namun, hingga kini, baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah maupun Jawa Barat masih belum mengajukan PSBB.

"Belum ada [pengajuan PSBB dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah]," tegasnya.

Adapun, pagi ini, Menkes Terawan telah resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terawan mengaku telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta pada Selasa pagi (7/4/2020).

"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ujar Terawan.

Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk berlakunya terserah Gubenur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper