Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan selain DKI Jakarta, daerah yang sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Kabupaten Fakfak, Papua Barat; Kota Timika, Papua; dan Kota Tegal, Jawa Tengah. Namun, pengajuan ketiganya hingga kini belum mendapatkan persetujuan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa sejauh ini baru DKI Jakarta yang sudah resmi disetujui permohonan PSBB-nya, sedangkan untuk Fakfak dan Timika, dia mengatakan, kedua daerah tersebut sebetulnya belum perlu melakukan PSBB.
Pasalnya, Terawan menilai, di dua daerah itu belum ada kasus yang positif Covid-19.
“Kalau belum ada kasusnya kan juga enggak nyaman [warganya] kalau tiba-tiba diberlakukan PSBB,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Jika merujuk pada data yang dimiliki Gugus Tugas, selain Jakarta, hampir seluruh wilayah di Jawa sudah terdampak Covid-19. Namun, hingga kini, baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah maupun Jawa Barat masih belum mengajukan PSBB.
"Belum ada [pengajuan PSBB dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah]," tegasnya.
Baca Juga
Adapun, pagi ini, Menkes Terawan telah resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terawan mengaku telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta pada Selasa pagi (7/4/2020).
"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ujar Terawan.
Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk berlakunya terserah Gubenur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan," ungkapnya.