Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menangani 72 perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona atau covid-19 di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa perkara tindak pidana hoaks tersebut kini telah ditangani Polda, sesuai locus delicti masing-masing.
Argo hanya menyebutkan lima Polda yang tengah menangani perkara hoaks virus corona atau covid-19 terbanyak yaitu di Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jawa Barat 5 kasus, Polda Lampung 5 kasus serta Bareskrim Polri 5 kasus.
"Total semua ada 72 perkara hoaks yang ditangani. Itu lima perkara yang paling banyak ditangani," tutur Argo, Jumat (3/4/2020).
Argo juga tidak menjelaskan lebih detail mengenai total jumlah tersangka dari 72 kasus tindak pidana hoaks tersebut. Namun, menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditambah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Ancaman pidana maksimalnya 10 tahun," katanya.
Baca Juga
Argo memastikan bahwa Kepolisian tidak akan berhenti untuk melakukan patroli siber di seluruh sosial media untuk menangkap para pelaku yang menyebarkan informasi hoaks soal virus corona atau covid-19.
"Kami akan terus tindak siapapun yang diduga kuat menyebarkan informasi hoaks soal virus corona," ujarnya.