Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi pilihan rasional untuk melawan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro dalam Konferensi Persnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Rabu (1/4/2020) mengungkapkan bahwa PSBB ini merupakan kebijakan paling rasional untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Dalam hal ini, setidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19” ujar Juri.
Kebijakan ini, imbuhnya, diambil tidak lain untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19, dengan mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru nusantara.
“Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun gugus tugas percepatan penanganan Covid-19” jelasnya.
Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, dia menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB didaerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Penerapan PSBB di wilayah tertentu di tanah air juga bisa dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.