Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Corona, KSP Klaim PSBB Jadi Solusi Paling Rasional

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa kebijakan PSBB untuk menangani pandemi Corona diberlakukan dengan mempertimbangkan karakter bangsa.
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi pilihan rasional untuk melawan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro dalam Konferensi Persnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Rabu (1/4/2020) mengungkapkan bahwa PSBB ini merupakan kebijakan paling rasional untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Dalam hal ini, setidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19” ujar Juri.

Kebijakan ini, imbuhnya, diambil tidak lain untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19, dengan mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru nusantara.

“Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun gugus tugas percepatan penanganan Covid-19” jelasnya.

Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, dia menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB didaerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Penerapan PSBB di wilayah tertentu di tanah air juga bisa dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper