Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Virus Corona, Polisi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Langkah ini merupakan kompensasi dari pihak Kepolisian untuk menaati imbauan pemerintah pusat. Namun, yang dihapus adalah dendanya, bukan pajaknya.
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Akibat wabah virus Corona (Covid-19) yang saat ini menerjang Indonesia, Kepolisian pun berusaha beradaptasi dalam melaksanakan gugus tugasnya. Salah satunya, menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang telah habis selama masa social distancing.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh Direktur Lalu Lintas di seluruh Kepolisian Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menghapus denda pajak kendaraan tersebut sebagai kompensasi dari penanganan virus corona oleh Pemerintah Pusat. 

Namun, kata Istiono, untuk pembayaran pajak kendaraan tetap berlaku seperti biasanya, karena hanya denda yang dihapuskan. "Saya sudah koordinasi dengan semua pihak. Jadi yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak akan dikenakan denda," tuturnya, Rabu (1/3/2020).

Selain itu, Istiono juga telah menutup layanan pembuatan SIM Internasional hingga waktu yang tidak ditentukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tanah air. 

Namun, untuk permohonan pembuatan sim lokal, kata Istiono, pihaknya telah menyerahkan hal itu ke masing-masing Kepolisian Daerah. "SIM Internasional kami tutup hingga waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper