Kicau pengguna media sosial Twitter pada pagi ini membahas soal rencana penerapan Darurat Sipil oleh pemerintah dalam menghadapi wabah virus Corona (Covid-19). Bahkan, topik tersebut menjadi topik terpopuler sejak dini hari hingga Selasa (31/3/2020) pagi pukul 08.00, dengan 103.000 kicauan.
Lantas, mengapa media sosial Twitter ramai dengan tagar #tolakdaruratsipil? Hal ini tak lepas dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/3) siang kemarin. Menurut Presiden Ketujuh RI tersebut, penerapan kebijakan Darurat Sipil itu untuk melengkapi kebijakan lainnya, yakni pembatasan skala besar.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan Covid-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sebenarnya, dalam kesempatan itu, ada beberapa poin penting yang disampaikan presiden. Berikut Bisnis sarikan poin-poin itu:
Seperti yang telah disampaikan di atas, Darurat Sipil merupakan kebijakan yang diterapkan guna melengkapi kebijakan pembatasan skala besar. Lantas, apa itu Darurat Sipil?
Merujuk pada payung hukum Undang-undang tersebut, yakni Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Darurat Sipil dapat diterapkan dalam tiga kondisi. Yakni yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1).
Pertama, "Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa".
Kedua, "Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga". Dan terakhir, "Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan, khusus ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup negara".
Sekarang, apa yang bisa dilakukan seorang penguasa, entah itu presiden atau jabatan di bawahnya, saat kondisi darurat? Untuk hal ini, ada tiga pasal yang mengaturnya.
Pasal 18
Ayat (1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
Ayat (2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
Pasal 19
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Pasal 20
Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.
2. Pembatasan skala besar
Untuk kebijakan ini, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum. Yakni, yang tertabal pada Undang-undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya di Pasal 1 Ayat (11). Beleid itu berbunyi:
"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi."
Undang-undang itu sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) untuk bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota. PP inilah yang saat ini sedang disiapkan pemerintah saat ini. "Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," ucap Jokowi.
3. Apotek dan toko bahan pokok tetap buka
Konsekuensi dari Darurat Sipil dan pembatasan skala besar adalah diaturnya setiap warga untuk beraktivitas di luar. Musababnya, jika merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, penguasa dapat memeriksa setiap orang yang dicurigai karena tak patuh pada imbauan pemerintah.
Namun, Jokowi memastikan bahwa untuk bisnis-bisnis tertentu, akan tetap buka. Jokowi mencontohkan apotek dan toko bahan pokok. "Apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat," ucap Jokowi. Kebebasan ini, tentunya menurut Jokowi dengan pertimbangan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.
4. Pemberian stimulus
Dalam kebijakan ini, pastinya akan banyak masyarakat yang terdampak. Maklum, selama masa darurat sipil, roda sosial dan ekonomi di Indonesia nyaris lumpuh. Dan, pihak yang paling kena dengan kebijakan ini adalah masyarakat kecil, khususnya yang bekerja di sektor informal.
Oleh karena itu, kemarin, Jokowi juga membicarakan dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja informal. “Pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera umumkan ke masyarakat,” katanya.
5. Penuhi kebutuhan APD
Saat ini, tidak sedikit masyarakat yang bekerja di garda terdepan penanganan wabah virus Corona. Khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai tenaga medis dan perawat. Sayangnya, kini mereka memiliki satu masalah yang sangat berarti. Yakni, minimnya alat perlindungan diri (APD).
mencatat ada 28 perusahaan yang berada di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga medis yang tengah berperang melawan virus Corona (Covid-19). Saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta unit APD hingga akhir Mei.
“Saya minta dilakukan percepatan pengadaan untuk APD dan saya juga minta agar digunakan produk dalam negeri,” kata Jokowi.
Selain itu, Presiden juga meminta ketersediaan alat rapid test atau tes cepat dan alat lain yang dibutuhkan untuk pengecekan terkait keberadaan virus Corona pada tubuh seseorang. “Pengadaan ini tolong diperhatikan,” katanya.
6. Daerah diminta waspada
Tidak sedikit warga di kota-kota besar yang sudah melakukan mudik terlebih dahulu pada tahun ini. Hal ini bisa dimaklumi. Pasalnya, hampir semua wilayah di Indonesia lumpuh akibat virus Corona. Bagi mereka yang bekerja di sektor informal, jelas keberadaan mereka di kota-kota besar tak berdaya. Oleh karena itu mereka memilih mudik.
Nah, Jokowi pun memberi pesan kepada kepala daerah di masing-masing wilayah untuk mewaspadai para pemudik ini. Ia meminta tiap kepala daerah untuk menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Warga yang sudah terlanjur mudik saya minta kepada pada gubernur, bupati dan wali kota meningkatkan pengawasannya pengawasan di wilayah masing-masing sangat penting sekali," katanya.