Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjawab pertanyaan mengenai penghentian operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta yang kemudian ditangguhkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk itu [penghentian operasi bus] langsung ke Dishub saja," kata Anies saat menjawab wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020) petang.
Kendati demikian, Anies mengatakan kebijakan penghentian operasi bus tersebut adalah langkah antisipasi mewabahnya virus corona (Covid-19).
"Yang jelas kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," kata Anies.
Sejatinya penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada Senin ini pukul 18.00 WIB. Namun yang terbaru, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt. Menteri Perhubungan memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub [Luhut Binsar Pandjaitan] pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan. Seperti yang menjadi arahan Presiden [Joko Widodo] di ratas [rapat terbatas] pagi tadi," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai nanti malam. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus Corona di daerah luar Jakarta.
"Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP [orang dalam pemantauan], maupun PDP [pasien dalam pengawasan] yang cukup signifikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin.
Penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00 WIB, namun pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu surat dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) untuk mengaplikasikannya.
"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek. Jadi dari kesepakatan rapat Vicon pada Minggu 29 Maret 2020, penutupan dilaksanakan Senin ini jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Kepala BPTJ, namun sampai saat ini suratnya belum terbit. Jadi kami masih menunggu suratnya," kata Syafrin.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020, mengamanatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah