Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait percepatan penanganan virus Corona di daerah. Surat tersebut menerangkan bahwa gubernur, bupati dan walikota mutlak menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
SE dengan nomor 440/2622/SJ itu menerangkan Gubernur suatu daerah juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas di tingkat nasional. Adapun ketua gugus tugas di daerah diminta mengambil sejumlah upaya pengananan wabah.
Pertama, antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua, membuat susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana gugus tugas di daerah. Ketiga, pendanaan yang diperlukan untuk keperluan oleh gugus tugas di daerah dibebankan pada APBD.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Minggu, (29/3/2020).
Di sisi lain, pemerintah daerah dapat menerapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 atau keadaan tanggap darurat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan mempertimbangkan sejumlah langkah.
Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal kondisi yang diterangkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan baik di tingkat I maupu II.
Baca Juga
Penetapan status tersebut juga dapat dilakukan setelah adanya kajian atau penilaian kondisi daerah dan setelah gubernur dan bupati/walikota menerapkan status bencana Covid-19.
Adapun Tito Karnavian mengingatkan bahwa diperlukan analisa matang, mendalam, dan berdasar untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga medis.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki. Beberapa diantara seperti kerja sama dengan rumah sakit swasta, menambah ruang isolasi, dan meningkatkan kapasitas puskesmas.
“Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis SE tersebut.