Bisnis.com, JAKARTA - Divisi Hubungan Masyarakat Polri menerbitkan surat imbauan soal physical distancing kepada para pemimpin production house (PH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Imbauan yang tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tertanggal 26 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono.
Dalam imbauan tersebut, dijelaskan bagi PH untuk menghentikan atua menunda kegiatan shooting film maupun sinetron untuk kesehatan dan keselamatan publik.
"Diimbau kepada para PH untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, demi kesehatan dan keselamatan publik," demikian kutipan dalam surat imbauan itu.
Jika nantinya masih ditemukan adanya shooting, kkepolisian akan melakukan tindakan secara hukum.
"Akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku."
Tindakan tegas dan terukur merujuk UU No 2 Tahun 2002, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Pasal 14 ayat 1 dan 2, UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 ayat 1, Pasal 93 ayat 1, Pasal 152 ayat 1 dan 2, serta Maklumat Kepolisian bernomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Vorus Corona, di mana menindak tegas sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP