Bisnis.com, JAKARTA - Polri menangani 46 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks ihwal virus Corona di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan angka itu bertambah 16 kasus. Sebelumnya terdapat 30 kasus penyebaran hoaks pada 19 Maret 2020 yang ditangani Kepolisian di sejumlah daerah.
Argo menjelaskan 46 perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks virus Corona atau Covid-19, bakal dikembangkan. Tim penyidik akan berupaya mengungkap perkara hoaks lainnya.
"Jadi terkait penanganan kasus hoaks virus Corona atau Covid-19 sampai hari ini Kamis 26 Maret 2020 sudah ada sebanyak 46 kasus," tutur Argo, Kamis (26/3/2020).
Argo mengatakan bahwa Kepolisian masih terus melakukan patroli siber di semua platform media sosial untuk menangkap semua pelaku penyebar hoaks.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarkan informasi palsu mengenai virus Corona di media sosial. Argo menyarankan agar masyarakat selalu mengecek informasi yang didapat melalui media sosial terlebih dulu, sebelum disebarkan.
Baca Juga
"Kami terus melakukan patroli siber untuk menangkap para pelaku penyebar hoaks soal Corona," kata Argo.