Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim secara resmi membatalkan Ujian Nasional 2020.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemendikbud, diterima Rabu (25/3/2020), pembatalan UN itu disebutkan dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease.
Pembatalan ujian nasional (UN) dipastikan tidak akan berpengaruh kepada syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Nadiem menjelaskan, dengan mengikuti UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), evaluasi berada di guru, dan kelulusan berada di sekolah.
“Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan instansi di luar [Dikbud], kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya” ujar Nadiem.
Nadiem menambahkan mengenai mekanisme ujian sekolah. Menurut Nadiem ujian atau tes yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini.
“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, baik dalam bentik penugasan, tes daring, ataupun bentuk asesmen jarak jauh lainnya” tambah Nadiem.
Nadiem pun menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN agar terlaksana dengan baik.
"Jajaran Kemendikbud mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Kepala Dinas Pendidikan, ratusan ribu proktor dan teknisi, serta jutaan siswa yang telah bekerja keras menpersiapkan terselenggaranya ujian nasional," ujar Nadiem.