Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengurangi jam pelayanan untuk pajak kendaraan bermotor dan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 31 Maret 2020 nanti.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo mengemukakan pengurangan jam operasional itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dia mengatakan pengurangan jam operasional itu berlaku di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot Jakarta Barat, Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dan pelayanan STNK keliling di lima wilayah DKI Jakarta.
"Memang benar, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB terkait virus corona," tuturnya, Selasa (24/3).