Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian menghentikan acara tes corona massal yang digelar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di tiga stadion pada 24-25 Maret 2020.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane khawatir bahwa tes corona massal tersebut malah bakal percepat penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga
Selain itu, kata Neta, pengumpulan massa oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Stadion Patriot Chandrabhaga, Stadion Pakansari dan Stadion Jalak Harupat dinilai bertentangan dengan Maklumat Kapolri dan instruksi Presiden Jokowi.
"Tes Corona buat masyarakat itu kan tidak harus dengan mengumpulkan massa di stadion, tetapi bisa juga dilakukan door to door, guna menghindari pengumpulan massa yang justru lebih berisiko menyebarkan virus Corona," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/3).
Neta berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengurungkan niatnya itu untuk mengumpulkan warga Jawa Barat di tiga stadion agar melakukan tes corona. Dia meminta Kapolda Jawa Barat dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegur Ridwan Kamil jika masih bersikukuh menggelar acara itu.
"Kini sudah saatnya Kapolri dan Kapolda Jabar itu menegur Ridwan untuk membatalkan rencananya. Sebab, selain itu bertentangan dengan instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri, pengumpulan massa berisiko menyebarluaskan penyebaran virus Corona," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menggelar acara tes corona massal di tiga stadion di wilayah Jawa Barat.
Ketiga stadion tersebut adalah Stadion Patriot Candrabhaga untuk warga Kota/Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, lalu Stadion Pakansari untuk warga Kota/Kabupaten Bogor dan Kota Depok, serta terakhir Stadion Jalak Harupat untuk warga di luar Bogor - Depok - Bekasi.
Rapid tes atau tes cepat massal corona dilakukan Gubernur Jawa Barat melalui dua tahap. Tahap awal tes massal diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berstatus orang dalam pemantauan atau ODP dan 50 orang terdekat ODP, serta pasien dalam pengawasan atau PDP dan 50 orang terdekat PDP.
Sedangkan tahap kedua diperuntukkan petugas kesehatan dan profesi yang banyak berinteraksi langsung ke masyarakat seperti camat, lurah, hingga tokoh masyarakat dan agama.